Pengertian Kewirausahaan
Untuk memasyarakatkan dan membangkitkan semangat kewirausahaan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4, Tahun 1995. Adapun tujuan dikeluarkannya Instruksi Presiden tersebut untuk menumbuhkan semangat kepeloporan di kalangan generasi muda agar mampu menjadi wirausahawan.
Dalam rangka inenghadapi era perdagangan bebas, kita ditantang bukan hanya untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang siap bekerja, melainkan juga harus mampu mempersiapkan dan membuka lapangan kerja baru. Membuka dan memperluas lapangan kerja baru merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Oleh karena itu, diperlukan berbagai kebijaksanaan pemerintah yang mendukung adanya pendidikan kewirausahaan yang dapat membantu menangani masalah penciptaan lapangan kerja baru.
Para wirausahawan diharapkan dapat menjadi pelopor pembangunan, antara lain ikut serta mengurangi adanya pengangguran. Perubahan dan perbaikan nasib kita harus didasarkan pada kehendak, keinginan, dan kerja keras. Karena itu, peranan wirausaha penting sekali untuk me-nentukan masa depan bangsa dan negara.
Pembangunan Indonesia akan lebih mantap bila ditunjang oleh adanya para wirausahawan yang ulet dan tangguh, karena kemampuan pemerintah sangat terbatas dalam penyediaan lapangan kerja baru. Pemerintah Indonesia untuk sementara waktu belum mampu menggarap semua aspek pembangunan, karena membutuhkan anggaran belanja yang cukup besar, personalianya, sarana prasarananya, dan pengawasannya. Jadi, para wirausaha merupakan potensi penunjang pembangunan, baik untuk bangsa maupun negara. Pada dasarnya, di alam pembangunan sekarang ini, semua warga negara Indonesia dituntut memiliki jiwa dan semangat kewirausahaan. Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk menjadi pegawai negeri, tampaknya menghadapi keterbatasan kesempatan.
Akan tetapi jika untuk menjadi wirausaha masih terbuka lebar. Sebenarnya, untuk menjadi wirausaha itu tidak hanya mencakup pengusaha yang bergerak di bidang swasta saja, tetapi berlaku juga bagi mereka yang aktif di perusahaan negara atau patungannya. Untuk menjadi seorang wirausaha atau di dalam bahasa Perancis disebut entrepreneur, harus memiliki persyaratan yaitu harus menjadi seorang perwira di bidang usaha atau bisnis. Jadi, persyaratan untuk menjadi seorang wirausaha itu sebenarnya terletak pada kesediaannya bekerja keras dan bertanggung jawab atas pekerjaannya sendiri untuk mencapai suatu tujuan. Sebenarnya, kita merupakan wirausaha yang mampu berdiri sendiri dalam menjalankar. usaha guna mencapai tujuan pribadi, keluarga, bangsa, dan negara. Untuk itu, sebaiknya kita harus mengetahui dan mengerti bahwa wirausaha itu merupakan pejuang kemajuan yang mengabdi kepada masyarakat dan turut serta mengakhiri ketergantungan kita terhadap negara lain.
Peranan wirausaha sangat penting dan menentukan masa depan bangsa dan negara. Secara umum, wirausaha sangat diperlukan untuk memperkuat perekonomian Indonesia. Selanjutnya, agar kita dapat memahami jiwa dan semangat kewirausahaan, terlebih dahulu harus mengetahui pengertian yang berkenaan dengan kewirausahaan dan wirausaha.
Kewirausahaan berasal dari istilah entrepreneurship, sedangkan wirausaha berasal dari kata entrepreneur. Kata entrepreneur, secara tertulis digunakan pertama kali oleh Savary pada tahun 1723 dalam bukunya "Kamus Dagang'. Entrepreneur adalah orang yang membeli barang dengan harga pasti, meskipun orang itu belum mengetahui berapa harga barang (atau guna ekonomi) itu akan dijual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan Opini Anda tentang Topik ini